Senin, 19 Juli 2021

Metode Tafsir Maudhu’i

 

Metode Tafsir Maudhu’i

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Metode Tafsir Maudhu’i

Metode tafsir Maudhu’i juga disebut dengan dengan metode tematik yaitu menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama, dalam arti, sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut.

Banyak pengertian yang dapat diberikan terhadap tafsir tematik. secara etimologi Maudhu`i berarti tema atau pembicaraan.[1] Menurut Ali Hasan al-Aridh, Tafsir Tematik adalah suatu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir dengan jalan menghimpun seluruh ayat-ayat Al-Qur’an ynag berbicara tentang suatu pokok pembicaraan atau tema (maudhu`i) yang mengarah kepada satu pengertian atau tujuan.[2] Al-Farmawi juga memberikan pengertian tentang terhadap Tafsir Tematik yaitu suatu metode menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki kesamaan tema dan arah serta menyusunnya berdasarkan turunnya ayat-ayat tersebut, kemudian merangkainya dengan keterangan-keterangan serta mengambil suatu kesimpulan.[3] Sedangkan menurut Zahir bin Awadh, Tafsir Maudu’i yaitu : suatu metode pengeumpulan ayat-ayat al-Qur’an yang terpisah-pisah dari berbagai surat dalam al-Qur’an yang berhubungan dengan opik (tema) yang sama baik secara lafat Maupun Hukum, dan menafsirkannya sesuai dengan tujuan-tujuan al-Qur’an.[4]

Sementara itu Baqir al-Sadr memberikan pengertian, bahwa Tafsir Tematik yaitu : suatu metode Tafsir yang berupaya menghimpun ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat dan yang berkaiatan pula dengan persoalan atau tema yang ditetapkan sebelumnya, kemudian membahas dan mengnalisa kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi suatu kesatuan yang utuh.[5] Dari berbagai pengertian yang dikemukakan tersebut diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Tafsir Tematik yaitu suatu metode penafsiran al-Qur’an dimana para mufassir berupay mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat yang memiliki kesamaan tema, sehingga mengarah kepada suatu pengertian dan tujuan yang sama pula.

Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan. Secara khusus, penafsir melakukan studi tafsirnya ini dengan metode maudhu’i, dimana ia melihat ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang benar, yang digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.[6]

B.     Cara Kerja Tafsir Maudhu’i

Al-Farmawi di dalam kitab al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i secara rinci mengemukakan cara kerja yang harus ditempuh dalam menyusun suatu karya tafsir berdasarkan metode ini[7]. Antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Tentukan terlebih dahulu masalah atau topic (tema) yang akan dikaji, untuk menetapkan masalah ini dianjurkan melihat “Kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karya sekelompok orientalis yang diterjemahkan oleh Muhammad Fuad Al-Baqi.

2.      Inventarisir (himpun) ayat-ayat yang berkenaan dengan tema/topic yang telah ditentukan. selain dibantu kitab diatas, dapat pula di baca Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Al-Fasil Qur’an “karangan M. Fuad Al-Baqi”.

3.      Rangkai urutan ayat sesuai dengan masa turunnya baik Makiyah maupun Madaniyahnya, hal ini dapat juga dilihat pada “al-Itqon” karya Al-Suyuti dan “al-Burhan” karya al-Zarkasyi.

4.      Pahami korelasinya (munasabahnya) ayat-ayat dalam masing-masing suratnya.

5.      Susun pembahasan di dalam kerangka yang tepat, sistematis, sempurna dan utuh.

6.      Lengkapi bahasan dengan Hadis. Sehingga uraiannya menjadi jelas dan semakin sempurna.

7.      Pelajari ayat-ayat tersebut secara sistematis dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian yang serupa, menyesuaikan antara pengertian yang umum dan yang khusus, antara Muallaq dan Muqayyad, atau ayat-ayat yang kelihatannya kontradiksi, sehingga semua bertemu dalam satu muara sehingga tidak ada pemaksaan dalam penafsiran.

Adapun rumusan langkah-langkah yang ditempuh dalam metode Tafsir Maudlu’i yang dikemukakan oleh Ali Hasan al-Aridh antara lain :

1.      Himpun seluruh ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat pada seluruh surat yang berkaitan dengan tema yang hendak dikaji.

2.      Tentukan urutan ayat-ayat yang dihipun itu sesuai dengan masa turunnya dan mengemukakan sebab-sebab turunnya jika hal itu dimungkinkan.

3.      Jelaskan munasabah antara ayat-ayat itu pada masing-masing suratya dan kaitkan antara ayat-ayat tersebut dengan ayat-ayat yang ada sesudahnya.

4.      Buat sistematika kajian dalam kerangka yang sistimatis dan lengkap dengan outlinenya yang mencakup semua segi dari tema kajian tersebut.

5.      Kemukakan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang berbicara tentng tema kajian serta menerangkan derajat Hadis-Hadis tersebut untuk lebih meyakinkan kepada orang lain yang memperlajari tema itu.[8]

6.      Rujuk kepada kalam (ungkapan-ungkapan Bangsa Arab dan syair-syair mereka) dalam menjelaskan lafa§-lafa§ yang terdapat pada ayat-ayat yang berbicara tentang tema kajian dalam menjelaskan maknanya.

7.      Kajian terhadap ayat-ayat yang berbicara tentang tema kajian dilakukan secara Maudlu’i terhadap segala segi dan kandungannya, bail lafat ‘Am, Khas, muqayyad, mu’allaq, syarat, jawab, Hukum-hukum fiqih, nasakh dan Mansukh (bila ada), unsur balaghoh dan I’jaz, berusaha memadukan ayat-ayat lain yang diduga kontradiktif dengannya atau dengan Hadis-Hadis Rasulullah SAW yang tidak sejalan dengannya, menolak kesamaran yang sengaja ditaburkan oleh pihak-pihak lawan Islam, juga menyebut berbagai macam qira’ah, menerapkan makna ayat-ayat terhadap kehidupan masyarakat dan tidak menyimpang dari sasaran yang dituju dalam tema kajian.[9]

Kedua prosedur atau langkah-langkah di atas, walaupun dikemukakan dengan cara sedikit berbeda namun secara esensial keduanya tentu saling berkaiatan dan saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga nampaklah bahwa langkah-langkah tersebut menempatkan penyusunan pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna.

C.    Bentuk kajian Tafsir Maudhu’i

Di sini tafsir Maudhu’i, menurut Afifudin Dimyati mempunyai tiga bentuk, yaitu:[10]

Pertama, Tafsir yang membahas satu surat secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surat itu tampak dalam bentuknya yang betul-betul utuh dan cermat.

Menurut Afifudin Dimyati, biasanya kandungan pesan suatu surah diisyaratkan oleh nama surah tersebut, selama nama tersebut bersumber dari informasi Rasulullah s.a.w.. Ia mencontohkan surah al-Kahfi, yang secara harfiah berarti gua. Gua itu dijadikan tempat berlindung oleh sekelompok pemuda untuk menghindar dari kekejaman penguasa zamannya. Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa surah itu dapat memberi perlindungan bagi yang menghayati dan mengamalkan pesan-pesannya. Itulah pesan umum surah tersebut. Ayat atau kelompok ayat yang terdapat di dalam surah itu kemudian diupayakan untuk dikaitkan dengan makna perlindungan itu.

Tafsir maudhu’i dalam bentuk pertama ini sebenarnya sudah lama dirintis oleh ulama-ulama tafsir periode klasik, seperti Fakhr ad-Din al-Razi. Namun, pada masa belakangan beberapa ulama tafsir lebih menekuninya secara serius.

Kedua, mengambil satu lafat tertentu dalam al-Qur’an misalnya “makna kata ad-dhorb dalam al-Qur’an”, kemudian mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang menggunakan kata tersebut sebagai sebuah perbandingan baik secara bahasa, penggunaan kata, atau peletaan kata dalam ayat. selanjutnya mencari titik kesamaan dan perbedaan makna dalam ayat al-Qur’an.

Contoh model tafsir maudlu’i yang kedua ini adalah “kalimat al-Haq fi al-Qur’an al-karim karya syaih muhammad abd al-Rahman al-Rawi.

Ketiga, tafsir yang menghimpun sejumlah ayat dari berbagai surat yang sama-sama membicarakan satu masalah tertentu; ayat-ayat tersebut disusun sedemikian rupa dan diletakkan di bawah satu tema bahasan, dan selanjutnya ditafsirkan secara maudhu’i. Bentuk kedua inilah yang lazim terbayang di benak kita ketika mendengar istilah tafsir Maudhu’i itu diucapkan.

Upaya mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lainnya itu pada akhirnya akan mengantarkan mufassir kepada kesimpulan yang menyeluruh tentang masalah tertentu menurut pandangan al-Qur’an. Bahkan melalui metode ini, mufassir dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terlintas di dalam benaknya dan menjadikannya sebagai tema-tema yang akan dibahas dengan tujuan menemukan pandangan al-Qur’an mengenai hal tersebut.

Contoh: ayat-ayat khusus mengenai harta anak yatim terdapat pada ayat-ayat di bawah ini:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (152)

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS al-An’am, 6:152).

وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2)

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (QS an-Nisa, 4’: 2)

Dan surat QS an-Nisa, 4’: 10 dan 127.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا (127)

Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.”

dari beberapa ayat diatas maka dapat diambil kesimpulan:

1.      Harta anak yatim harus diberikan sepenuhnya kepada anak yatim.

2.      tidak dibenarkan menggunakan harta yatim secara berlebihan.

3.      ancaman dosa besar bagi orang yang tidak bisa berlaku adil terhadap harta anak yatim.

4.      harta anak yatim bisa dipakai usaha dalam rangka memperbanyak penghasilan kepada anak yatim seperti al-Hurriyah.

Sebagian kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode Maudhu’i ini adalah: Al-Mar’ah fi al-Qur’an dan Al-Insan fi al-Qur’an al-Karim karya Abbas Mahmud al-Aqqad; Ar-Riba fi al-Qur’an al-Karim karya Abu al-‘A’la al-Maududiy; Al-Washaya al-‘Asyr karya Syaikh Mahmud Syalthut; Tema-tema Pokok al-Qur’an karya Fazlur Rahman; dan.[11]

Dalam hal ini banyak buku tafsir maudlui yang bisa diteliti, misalnya analisa pemikiran ibnu abbas mahmud dalam kitab al-Insan. dapat juga mencari metodologi penafsiran tokoh yang dipakai dalam menafsirkan sebuah ayat tertentu. dan masih banyak lagi  kajian yang bisa dianalisis dalam hal tema tema tertentu.

D.    Kelebihan dan Kekurangan Metode Maudhu’i

1.      Kelebihan Metode Maudhu’i

a.       Hasil tafsir Maudhu’i memberikan pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan hidup praktis, sekaligus memberikan jawaban terhadap tuduhan/dugaan sementara orang bahwa al-Qur’an hanya mengandung teori-teori spekulatif tanpa menyentuh kehidupan nyata.

b.      Sebagai jawaban terhadap tuntutan kehidupan yang selalu berobah dan berkembang, menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap al-Qur’an.

c.       Studi terhadap ayat-ayat terkumpul dalam satu topik tertentu juga merupakan jalan terbaik dalam merasakan fashahah dan balaghah al-Qur’an.

d.      Kemungkinan untuk mengetahui satu permasalahan secara lebih mendalam dan lebih terbuka.

tafsir Maudhu’i lebih tuntas dalam membahas masalah.

2.      Kekurangan Metode Maudhu’i

a.       Harus melibatkan pikiran penafsiran yang terlalu dalam.

b.      Tidak menafsirkan segala aspek yang dikandung satu ayat, tetapi hanya salah satu aspek yang menjadi topik pembahasan saja.

E.     Urgensi Metode Maudhu’i

Di depan telah penulis singgung bahwa tafsir dengan metode Maudhu’i lebih dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan kehidupan di muka bumi ini. Itu berarti, metode ini besar sekali artinya dalam kehidupan umat agar mereka dapat terbimbing ke jalan yang benar sesuai dengan maksud diturunkannya al-Qur’an.

1.      Meminimalisir Kesalahan

Metode ini akan jauh dari kesalahan-kesalahan karena ia menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan satu topic bahasan sehingga ayat yang satu menafsirkan ayat yang lain.

2.      Pemahaman Utuh

Dengan metode Maudhu’i seseorang mengkaji akan lebih jauh mampu untuk memberikan sesuatu pemikiran dan jawaban yang utuh dan sempurna tentang suatu pokok permasalahan (tema) yang dikaji. Kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan mudah untuk dipahami. Hal ini karena ia membawa pembaca kepada petunjuk Al-Qur’an yangmengemukakan berbagai pembahasan yang terperinci dalam satu disiplin ilmu.

3.      mudah difahami masyarakat

Dengan metode ini juga dapat membuktikan bahwa persoalan-persoalan yang disentuh al-Qur’an bukan bersifat teoritis semata-mata atau yang tidak dapat itrapkan dalam kehidupan masyarakat. Namun ia dapat membawa kita kepada pendapat al-Qur’an tentang berbagai problem hidup yang disertakan pula dengan jawaban-jawabannya.

4.      Mempertegas Fungsi Al-Qur’an

Ia dapat mempertegas fungsi Al-Qur’an sebagai kitab suci serta mampu membuktikan keistimewaan-keistimewaan Al-Qur’an. Metode ini memungkin seseorang untuk menolak adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Al-Qur’an.[12]

5.      Menjawab Permasalahan Baru

Tafsir maudhui sangat penting ketika masalah yang berkembang di tengah tengah masyarakat muncul. dan sebuah masalah haruslah sesegera mungkin mendapat jawaban sebagai solusi agar tidak terlarut larut hingga menimbulkan masalah baru. misalnya kasus ahok dalam mengomentari al-Maidah 51.

 



[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir. (Yogyakarta, 1984).h. 987

[2] Ali Hasan al-Aridh, Sejarah metodologi Tafsir (Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 1994) h.24

[3] Musthofa Muslim, Mabahis Fi  Tafsir Maudhu’i, (Beirut : Dar al-Qalam,1426) h.23

[4] Zahir bin Awadh al-Ma’i, Dirasat fi al- Tafsir al-Maudlui, (Beirut : Ta’aruf al-Matb’at,1997) h.56

[5] Al-Sadr, Muhammad Baqir. Tafsir Maudlu’i wa Tafsir Al-Tajzi’i pi Al-Quran Al-Karim (Beirut : Ta’aruf al-Matb’at, 1980) h.35

[6] Abd al-Hayy al-Farmawiy. Metode Tafsir Maudhu’i,.... h. 36-37.

[7] Ibid., h. 45-46.

[8] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, (t.tp.: Tafakur, t.t.), h. 116.

[9] Ali Hasan al-Aridh, Sejarah metodologi Tafsir (Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 1994) h.24

[10] Muhammad Afifudin Dimyati, Ilmu Tafsir Usuluhu Wa Manaahijuhu (Malang: Maktabah Lisan al-Arabi, 2016) h. 112

[11] Muhammad Afifudin Dimyati, Ilmu Tafsir Usuluhu Wa Manaahijuhu (Malang: Maktabah Lisan al-Arabi, 2016) h. 112

[12] ibid,...h.129

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Contact Person

Untuk saling berbagi dan sharing, mari silaturrahmi!

Address:

Mojo-Kediri-Jawa Timur (64162)

Work Time:

24 Hours

Phone:

085735320773

Diberdayakan oleh Blogger.